Barang-barang yang ada disekitar kita, tidak semuanya suci. Namun, ada beberapa di antaranya yang dihukumi najis dalam syari’at. Barang ini perlu diketahui kenajisannya agar tidak salah dalam menggunakannya, dan bisa mengenal cara membersihkannya. Najis bisa mempengaruhi sahnya shalat seseorang. Jika ia bernajis, maka harus dihilangkan najis yang melekat di baju atau badan. Jika najis keluar dari dubur harus beristinja’ darinya.
Para ahli ilmu telah mengadakan tahqiq (pemeriksaan) terhadap barang-barang yang ada disekitar kita, ternyata barang-barang najis lebih dari satu, di antaranya: