Archive for the ‘FATAWA’ Category

PENJELASAN FATWA ASY-SYAIKH RABI’
TENTANG HUKUM MENDIRIKAN YAYASAN

Pembaca rahimakumullah, artikel dibawah ini adalah terjemahan dari tulisan  Hamid bin Khumais bin Rabi’ Al-Janiby. Beliau adalah orang yang bertanya langsung kepada Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah terkait yayasan. Yang melatarbelakangi tulisan ini adalah adanya pihak-pihak yang mendiskreditkan Asy-Syaikh Rabi’ bahkan menuduh beliau dengan ucapan keji “Masayikh Orang-Orang yang Ekstrim Menghalalkannya Setahun dan Mengharamkannya Setahun.” Dengan pemahaman yang rusak, melarikan ucapan beliau untuk dicocokkan dengan hawa nafsunya seakan-akan Asy-Syaikh telah mengharamkan yayasan (padahal sebelumnya menghalalkannya). Allahul musta’an.
Di akhir tulisannya beliau meminta agar situs-situs para ikhwah yang mengutip nasehat Asy-Syaikh Rabi’ tersebut juga berharap agar mau mengutip penjelasan beliau ini di situs-situs mereka, agar dengannya menjadi sempurna penjelasan dari maksud perkataan Asy-Syaikh, dan juga agar perkataan beliau tidak dipahami dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan apa yang beliau maksudkan.

(lebih…)

Berikut ini adalah surat syaikh Albani kepada para pemuda FIS yang menanyakan kepada beliau tentang hukum parlemen dan pemilu di Aljazair. Tulisan beliau ini juga menjawab syubhat para hizbiyyun (termasuk Wahdah Islamiyah Makassar) yang senantiasa menggunakan fatwa beliau untuk menghalalkan PEMILU.

(lebih…)

Fatwa Syaikh Fauzan Tentang Pemilu

Posted: Desember 22, 2011 in FATAWA

Berikut ini adalah fatwa Syaikh Fauzan tentang hukum pemilu dan demonstrasi yang kami ambil dari http://www.mimbarislami.or.id. Fatwa ini merupakan salah satu dari beberapa fatwa beliau yang berkenaan dengan pemilu. Salah satu ormas Islam (Wahdah Islamiyah) dan beberapa hizby lainnya bahkan mengambil fatwa beberapa ulama salaf untuk mendukung keputusan mereka mengajak kaum muslimin untuk melakukan Pemilu. Yang dengan fatwa para ulama tersebut mereka mengambil sebagiannya jika memang bermanfaat dan membuangnya jika fatwa tersebut tidak menguntungkan bagi mereka. Seharusnya mereka mengambil fatwa dari para pendahulu mereka dari kelompok Ikhwanul Muslimin seperti Hasan Al-Banna, Sayyid Quthb, dll, supaya terlihat jelaslah siapa yang berada di atas manhaj salaf dan siapa yang diatas manhaj ikhwani. Allahu Musta’an.

(lebih…)